Beranda | Artikel
Pengadaan Barang di Instansi Pemerintah
Selasa, 18 September 2012

Pertanyaan:

Assalamuallaikum

Saya bekerja di instansi pemerintah dimana untuk pembelian barang yang kami perlukan, dibuatkan berkasnya dulu, seakan-akan barang-barang tersebut sudah dibeli setelah selesai dan uangnya dibayarkan baru kita membeli barang tersebut.

Apakah itu diperbolehkan oleh agama Islam? Dan bila ada lebih dari pembelian riilnya apa kelebihan uang tersebut halal?

Terima kasih Pak Ustadz

Dari: Jonh

Jawaban:

Ingatlah Anda yang bekerja di instansi mana saja, Anda adalah wakil, bukan yang punya kuasa terhadap uang di instansi itu. Jika Anda wakil, maka semua perbuatan Anda harus disetujui dan memenuhi maslahat orang yang menyerahkan tanggung jawabnya pada Anda.

Pada kasus Anda ini, pasti ada alasan tertentu untuk menulis dulu sebelum membeli. Alasan itu baru terkuak pada saat uang itu lebih. Uang lebih tersebut bukan milik Anda ataupun atasan Anda, itu adalah uang milik pemerintah dan harus masuk kas negara/daerah.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Tindik Hidung Dalam Islam, Panjang Rambut Rasulullah, Lafal Ijab Kabul, Allah Maha Benar, Contoh Doa Memikat Hati Wanita, Paytren Web

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13818-pengadaan-barang-di-instansi-pemerintah.html